27
Feb
garudaglobal.net — Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, pelaku utama di balik skandal korupsi penyewaan terminal BBM dan kapal PT Pertamina Persero. Dalam sidang putusan pada Jumat (27/2/2026), hakim menetapkan denda uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun sebagai konsekuensi atas kerugian negara yang masif. Status terdakwa sebagai Anak Riza Chalid menjadi sorotan tajam setelah fakta persidangan mengungkap adanya intervensi dalam kebijakan investasi Pertamina. Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada pasar dan pelaku industri energi bahwa kepatuhan terhadap regulasi lelang dan transparansi investasi bersifat absolut. Kewajiban Pengembalian Aset Rp 2,9 Triliun Hakim menilai investasi…
