Skandal Pertamina: Kerry Riza Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 2,9 Triliun

Anak Riza Chalid

garudaglobal.net — Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, pelaku utama di balik skandal korupsi penyewaan terminal BBM dan kapal PT Pertamina Persero. Dalam sidang putusan pada Jumat (27/2/2026), hakim menetapkan denda uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun sebagai konsekuensi atas kerugian negara yang masif.

Status terdakwa sebagai Anak Riza Chalid menjadi sorotan tajam setelah fakta persidangan mengungkap adanya intervensi dalam kebijakan investasi Pertamina. Putusan ini mengirimkan pesan kuat kepada pasar dan pelaku industri energi bahwa kepatuhan terhadap regulasi lelang dan transparansi investasi bersifat absolut.

Kewajiban Pengembalian Aset Rp 2,9 Triliun

Hakim menilai investasi pada terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) dipaksakan secara ilegal demi kepentingan sekelompok pihak. “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya.

Proyek ini terbukti merugikan negara senilai Rp 2,9 triliun, ditambah kerugian dari sektor sewa kapal senilai 9,8 juta dollar AS. Terdakwa diyakini melakukan praktik front-running dengan mengajukan pinjaman bank untuk membeli kapal tepat sebelum kontrak sewa dengan anak perusahaan Pertamina ditandatangani secara resmi.

Baca Juga :  Recovery Aset Rp11,4 Triliun Perkuat Fiscal Space Indonesia

Risiko Reputasi dan Integritas BUMN

Majelis Hakim juga memvonis rekan bisnis Kerry, yakni Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara. Ketiganya dinilai telah merusak integritas sistem lelang pengadaan aset strategis nasional. Hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan saat pemerintah gencar melakukan pembersihan korupsi di tubuh BUMN.

Meski Kerry memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum, hal tersebut hanya mampu meringankan hukuman dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 18 tahun. Putusan ini kini menjadi yurisprudensi penting dalam penanganan kasus korupsi korporasi di Indonesia yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh. ***

By Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *