28
Mar
garudaglobal.net — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum agresif dengan menetapkan pengusaha batubara Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal tersebut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari ke depan guna memperdalam penyidikan skandal tambang ilegal tersebut. Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum pria yang pernah masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes tersebut. "Kami telah menetapkan satu…
