garudaglobal.net — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil langkah hukum agresif dengan menetapkan pengusaha batubara Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal tersebut di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan untuk masa 20 hari ke depan guna memperdalam penyidikan skandal tambang ilegal tersebut.
Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum pria yang pernah masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes tersebut. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” tegas Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
Langkah penahanan ini merupakan eskalasi serius dalam penegakan hukum di sektor ekstraktif. Samin Tan diduga kuat memimpin operasi pertambangan yang tidak sah meskipun izin resmi dari otoritas terkait telah dicabut bertahun-tahun sebelumnya.
Pelanggaran Izin dan Operasi Ilegal PT AKT
Penyelidikan mengungkap bahwa PT AKT secara sistematis melakukan eksploitasi dan penjualan batubara tanpa dasar hukum yang valid selama periode 2016 hingga 2025. Perusahaan tersebut dilaporkan mengabaikan Keputusan Menteri ESDM tanggal 19 Oktober 2017 yang telah mencabut izin PKP2B mereka.
Syarief Sulaeman memaparkan bahwa aktivitas komersial ilegal ini terus berjalan meski tanpa persetujuan pemerintah. “PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” ungkap Syarief Sulaeman.
Implikasi Finansial dan Tagihan Denda Triliunan
Pihak Kejaksaan kini sedang mengalkulasi kerugian negara dengan melibatkan tim auditor BPKP untuk mengukur dampak ekonomi dari operasi ilegal tersebut. Selain proses pidana, Satgas PKH tetap bergerak secara paralel untuk menagih denda administratif senilai Rp4,2 triliun yang menunggak sejak lama.
Penggeledahan besar-besaran juga tengah dilancarkan di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan guna menyita aset dan dokumen terkait. Samin Tan kini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP, sebuah ancaman serius bagi kelangsungan imperium bisnis energinya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang menggerogoti kekayaan sumber daya alam nasional. Fokus penyidikan kini mengarah pada keterlibatan penyelenggara negara dalam pembiaran operasional tambang tersebut selama delapan tahun terakhir. ***
