GarudaGlobal.net — Mandeknya penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dinilai berdampak pada citra Indonesia dalam tata kelola layanan keagamaan di tingkat global.
Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan tentang kapasitas institusi publik.
Peneliti SAKSI Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai lambatnya penetapan tersangka melemahkan kredibilitas tata kelola.
“Kalau proses lambat, dampaknya pada pengelolaan dana haji,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai ketidakpastian hukum menciptakan ruang keraguan internasional.
Langkah pencekalan dan penyitaan belum cukup memulihkan citra.
Herdiansyah menyebut institusi baru pengelola haji akan ikut terdampak persepsi negatif.
Ia menegaskan masalah lama harus dituntaskan agar reformasi berjalan.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai lambatnya proses berisiko menghilangkan bukti.
“Harus ada batas waktu. Bukti bisa makin sulit,” kata Yudi, Kamis (27/11).
Ia menyoroti kaburnya status hukum eks Menag Yaqut.
“Unsur Tipikor terlihat. Penetapannya lamban,” ujarnya.
Yudi menilai publik berhak mendapatkan kepastian.
Ia menegaskan pencekalan tiga orang perlu segera diikuti penetapan tersangka.
Ia membuka kemungkinan tersangka lain di luar tiga nama tersebut.
KPK menyebut dokumen penting hilang saat penggeledahan Maktour Travel.
Dokumen itu terkait agen penerima kuota tambahan 2024.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menilai perkara ini kompleks.
Ia menyebut ada verifikasi 10 ribu kuota di berbagai daerah.
Namun pengamat menilai kompleksitas bukan alasan memperpanjang ketidakpastian.
Di level global, banyak negara memantau bagaimana Indonesia membenahi sistem hajinya.
Transparansi menjadi kunci reputasi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar.
Jika kasus tak tuntas, Indonesia dinilai kurang tegas menutup celah penyalahgunaan.
Momentum reformasi bisa melemah jika kejelasan hukum tidak hadir.
Penyelesaian cepat dipandang penting menjaga kepercayaan mitra internasional.
Sebagai negara dengan pengaruh besar di dunia Islam, konsistensi hukum menjadi sorotan.
Ketuntasan perkara ini menjadi indikator komitmen Indonesia pada tata kelola bersih.(*)
