GarudaGlobal.net — Audit IHPS Semester I-2025 BPK, yang dipublikasikan Kamis (11/12/2025), mengungkap keberangkatan 4.531 jemaah haji yang tidak memenuhi ketentuan, memunculkan kerugian Rp596,88 miliar dan menekan efisiensi pembiayaan haji.
BPK menegaskan ketidakwajaran proses kuota. “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” tulis laporan.
Struktur Pelanggaran
Dalam audit, 61 jemaah diketahui sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Sebanyak 3.499 keberangkatan berasal dari skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi kriteria, sementara 971 pelimpahan porsi tidak sesuai regulasi.
Temuan tersebut masuk 17 masalah besar, termasuk enam kelemahan pengendalian internal dan dua isu efektivitas senilai Rp779,27 juta.
Kebutuhan Reformasi Pengawasan
BPK meminta Kementerian Agama mempercepat verifikasi ulang data dan membatalkan kuota tidak sah. Rekomendasi ini menuntut respons kebijakan yang signifikan.
Di sisi lain, KPK telah menyidik dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Agustus 2025, dengan kerugian negara diproyeksikan mencapai Rp1 triliun. Tiga pihak sudah dicegah ke luar negeri.
Temuan audit menggarisbawahi urgensi pembenahan pengawasan dan integritas data untuk menghindari kerusakan sistemik. ***
