Audit BPK Perkuat Tekanan Hukum Kasus Kuota Haji

GarudaGlobal.net — Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 mempertebal tekanan hukum dalam kasus kuota haji nasional. Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf menyatakan temuan audit telah memenuhi standar bukti utama.

Fokus utama audit adalah pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. BPK mencatat dampak finansial langsung sebesar Rp596,88 miliar terhadap pembiayaan haji.

Hasil audit ini sudah cukup untuk menopang penetapan tersangka,” kata Hudi, Rabu (10/12/2025).

Ia menilai langkah KPK yang belum menetapkan tersangka perlu segera dipercepat, mengingat pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait telah berlaku.

Risk Governance Haji

Dalam IHPS Semester I-2025, BPK mengidentifikasi 17 permasalahan, termasuk pelanggaran kuota dan kelemahan sistem pengendalian intern. BPK juga mencatat pelanggaran prinsip efektivitas, efisiensi, dan ekonomis dalam pengelolaan anggaran.

BPK merekomendasikan verifikasi ulang data jemaah serta pembatalan kuota yang tidak sah untuk memitigasi risiko berulang.

KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Tiga individu dicegah ke luar negeri hingga Februari 2026. Estimasi kerugian negara masih dalam proses finalisasi. ***

Baca Juga :  Recovery Aset Rp11,4 Triliun Perkuat Fiscal Space Indonesia
By Hari