GarudaGlobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama sekitar delapan jam terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yaqut tiba menjelang siang dan meninggalkan gedung KPK pada malam hari, sekitar pukul 20.13 WIB. Ia tidak memberikan penjelasan mengenai substansi pemeriksaan.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Yaqut singkat, seraya meminta wartawan mengonfirmasi materi pemeriksaan kepada KPK.
Audit dan Penelusuran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada oknum di Kementerian Agama.
“Pendalaman dilakukan bersamaan dengan penghitungan potensi kerugian negara bersama BPK, termasuk temuan lapangan di Arab Saudi,” ujar Budi, Selasa (16/12/2025).
Selain Yaqut, KPK memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara haji dan perusahaan travel. Pemeriksaan ini menunjukkan penyidikan bergerak pada pemetaan peran dan relasi antarpihak dalam pengelolaan kuota haji khusus.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara ini. ***
