garudaglobal.net – Kejaksaan Agung membongkar skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Mohamad riza chalid ditetapkan sebagai salah satu tersangka kunci dari total 18 orang yang terseret dalam pusaran kasus penyewaan terminal BBM tersebut.
Daftar 18 Tersangka Korupsi Pertamina
Kasus besar ini menyeret nama-nama petinggi di jajaran anak usaha Pertamina hingga pihak swasta kelas kakap. Kejaksaan Agung hingga kini telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam pusaran korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023.
Beberapa nama pejabat teras muncul ke permukaan dan mengejutkan publik karena jabatan strategis yang mereka emban. Di antaranya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi serta Hanung Budya Yuktyanta yang pernah menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga.
Nama Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain dan Dwi Sudarsono juga masuk dalam daftar panjang penyidikan ini. Mereka diduga bekerja sama dalam memuluskan kebijakan yang menyimpang dari prosedur operasional perusahaan yang sehat.
Pihak swasta juga tidak luput dari jeratan hukum tim penyidik Kejaksaan Agung. Ada Martin Haendra dari PT Trafigura serta Indra Putra yang mewakili PT Mahameru Kencana Abadi dalam transaksi yang bermasalah tersebut.
Mohamad riza chalid muncul sebagai tokoh sentral dari sektor swasta dalam kasus ini. Ia berstatus sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Navigator Khatulistiwa yang menjadi mitra kerja sama Pertamina.
Modus Intervensi Berujung Rugi Rp 285 Triliun
Negara harus menelan pil pahit dengan nilai kerugian yang mencapai angka fantastis yakni Rp 285 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi dari kerugian nyata keuangan negara serta dampak kerusakan sistemik pada perekonomian nasional.
Penyidik menyebutkan bahwa riza chalid bersama para tersangka lainnya melakukan intervensi kebijakan yang sangat masif. Mereka diduga memaksakan kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak meskipun kondisi Pertamina sebenarnya belum membutuhkan tambahan kapasitas.
Sewa tangki penyimpanan ini dianggap sebagai proyek yang dipaksakan hanya demi keuntungan kelompok tertentu. “Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu,” ungkap naskah penyidikan.

Langkah ini menyebabkan pengeluaran negara membengkak tanpa adanya nilai tambah ekonomi bagi ketahanan energi nasional. Uang rakyat dalam jumlah masif diduga mengalir ke saku para mafia migas melalui skema penyewaan yang tidak efisien tersebut.
Tak hanya pasal korupsi, riza chalid juga menghadapi jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik kini tengah melacak secara mendalam ke mana saja aliran dana ratusan triliun tersebut bermuara di luar negeri.
Interpol Persempit Ruang Gerak Buron
NCB Interpol Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan menyebar red notice ke 196 negara anggota di seluruh dunia. Upaya ini dilakukan setelah riza chalid mangkir dari empat kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh pihak kejaksaan.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan bahwa pengawasan internasional terhadap subjek sudah berjalan sangat ketat. “Untuk Red Notice ini disebarkan ke 196 member country, dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya dengan tegas.
Polisi mendeteksi bahwa sang saudagar minyak tersebut hanya memiliki satu paspor aktif yang tercatat secara resmi. Hal ini membuat pelariannya di mancanegara menjadi sangat berisiko dan sulit untuk berpindah yurisdiksi secara legal.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” tambah Untung. Kerja sama antarnegara menjadi tumpuan utama aparat untuk segera menyeret riza chalid kembali ke Jakarta.
Hingga saat ini, proses koordinasi dengan negara tempat persembunyian riza chalid terus berjalan secara dinamis di lapangan. Publik menanti keberanian serta ketegasan aparat untuk menuntaskan kasus dengan nilai kerugian terbesar dalam sejarah migas Indonesia ini.
