GarudaGlobal.net — Komunitas adat Ciptagelar menegaskan stabilitas struktur sosialnya melalui kepemimpinan Abah dan Rorokan, sebuah sistem turun-temurun yang telah mengatur tata produksi, pengelolaan lahan, dan mekanisme sosial komunitas selama berabad-abad.
Akar historis Gelar Alam merujuk pada kerajaan Prabu Siliwangi di Cipatat. Perpindahan para pemuka adat mengikuti wangsit melahirkan pola mobilitas permukiman (ngalalakon) yang masih dijalankan. Para tetua menyatakan tradisi itu sebagai upaya mengembalikan komunitas pada titik keseimbangan. “Wangsit adalah bagian dari kebo mulih pakandangan,” ungkap mereka.
Uga sebagai Framework Operasional Adat
Uga berperan sebagai regulasi adat yang memandu keputusan sosial dan ekonomi, termasuk manajemen pertanian tradisional yang menjadi basis produksi pangan.
Abah menjadi pemegang otoritas tertinggi. Abah Ugi Sugriana Rakasiwi melanjutkan amanah Abah Anom sejak 2008, termasuk keputusan penting perpindahan dari Ciptarasa ke Ciptagelar pada 1990.
Struktur Rorokan sebagai Sistem Eksekutif
Terdapat tujuh rorokan yang memegang portofolio operasional. Dalang Dede merinci fungsi: Paraji (kesehatan), Bengkong (sunat), Padingaran (perlindungan padi), Amil atau Kapanghuluan (zakat), Pakaya (pengelolaan tanah), serta sektor pertanian dan seni pantun.
Tidak ada stratifikasi sosial kecuali posisi Abah, namun kewenangan tiap rorokan jelas. Kelompok garapan menjadi unit pelaksana yang memastikan semua agenda adat berjalan.
Model ini menunjukkan bagaimana institusi adat mampu mempertahankan stabilitas sosial dan tata kelola berbasis nilai leluhur. (*)
