11
Mei
garudaglobal.net — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memproyeksikan transformasi besar pada sektor layanan publik dengan menetapkan kebijakan satu jenis paspor tunggal nasional yang dijadwalkan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2027. Langkah ini diambil untuk mengeliminasi pembedaan kategori paspor biasa, elektronik laminasi, dan polikarbonat guna menciptakan standardisasi layanan yang lebih kompetitif di tingkat global. Penyederhanaan jenis paspor dipandang sebagai strategi krusial untuk mengoptimalkan manajemen stok blangko nasional serta memperkuat keandalan sistem basis data keimigrasian Indonesia. "Tujuannya sederhana, efisien, murah, praktis, dan modern. Masyarakat tak perlu antre dan urus ulang berulang kali," tegas Menteri Agus Andrianto dalam Rakor Evaluasi Kinerja, Selasa (16/12/2025).…
