PT MMS Tersangka, Transfer Pricing Sawit Guncang Ekonomi Global

Kelapa Sawit

garudaglobal.net — PT MMS ditetapkan sebagai tersangka kepabeanan pada November 2025 setelah operasi gabungan Bea Cukai dan Satgassus Polri menemukan 87 kontainer turunan CPO yang didaftarkan sebagai fatty matter. Nilai barang mencapai Rp28,7 miliar, namun hasil laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian dokumen ekspor.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama pada 6 November 2025 menyatakan: “Tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini.” Pemeriksaan DJP kemudian mengungkap keterlibatan 282 perusahaan dalam praktik serupa sejak 2021.

Skema Manipulasi dan Transfer Pricing

Modus pertama adalah misklasifikasi fatty matter oleh PT MMS. Modus kedua, manipulasi POME Oil sepanjang 2021–2024 dengan nilai PEB Rp45,9 triliun. Modus ketiga, transfer pricing melalui afiliasi di Singapura yang melibatkan 10 perusahaan besar dengan kerugian negara USD84 juta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 22 Mei 2026 menegaskan: “Rata-rata harga di Amerika dibandingkan dengan harga yang kita jual dari sini ke Singapura itu dua kali lipat.” Mekanisme ini menekan penerimaan pajak dan menimbulkan distorsi harga di pasar global.

Baca Juga :  Blok Masela Capai Milestone FID, Investasi Rp353 Triliun Segera Cair

Dampak Fiskal dan Pasar Modal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut lonjakan ekspor fatty matter mencapai 278% sepanjang 2025, indikasi kuat adanya manipulasi. Kejagung kini menyidik dugaan transfer pricing dan menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka obstruction of justice.

Data resmi menunjukkan potensi kerugian pajak dari kasus fatty matter mencapai Rp140 miliar, sementara kerugian dari transfer pricing lebih luas mencapai USD84 juta. Isu ini menekan kepercayaan investor di pasar modal, dengan sejumlah saham emiten sawit terkoreksi tajam.

Fakta unik yang jarang dibahas adalah terbongkarnya kasus PT MMS melalui mirror analysis data impor China. Satgassus Polri mendeteksi lonjakan anomali ekspor fatty matter hingga 73 ribu ton pada 2025, lalu mencocokkannya dengan data importir China.

Kasus PT MMS menegaskan risiko besar bagi tata kelola ekspor sawit Indonesia. Dengan keterlibatan ratusan perusahaan dan dampak langsung ke pasar global, pemerintah menghadapi tantangan memperkuat regulasi fiskal sekaligus menjaga kredibilitas ekonomi nasional. ***

Baca Juga :  Status Walikota Madiun: KPK Putuskan Nasib Maidi dalam 24 Jam
By Hari