30
Mei
garudaglobal.net — PT MMS ditetapkan sebagai tersangka kepabeanan pada November 2025 setelah operasi gabungan Bea Cukai dan Satgassus Polri menemukan 87 kontainer turunan CPO yang didaftarkan sebagai fatty matter. Nilai barang mencapai Rp28,7 miliar, namun hasil laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian dokumen ekspor. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama pada 6 November 2025 menyatakan: "Tersangka awal adalah PT MMS dan tentunya ada tiga perusahaan yang terafiliasi terkait kegiatan ini." Pemeriksaan DJP kemudian mengungkap keterlibatan 282 perusahaan dalam praktik serupa sejak 2021. Skema Manipulasi dan Transfer Pricing Modus pertama adalah misklasifikasi fatty matter oleh PT MMS. Modus kedua, manipulasi POME Oil sepanjang 2021–2024…
