22
Apr
garudaglobal.net — DPR RI secara resmi mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini menandai transformasi sektor domestik dari pasar informal menjadi sektor ekonomi yang lebih terstruktur. Langkah ini krusial untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan Indonesia di mata internasional, sejalan dengan komitmen Konvensi ILO 189. Kepastian Hukum dalam Kontrak Kerja UU ini mengamanatkan kewajiban kontrak kerja tertulis antara pemberi kerja dan pekerja untuk menjamin stabilitas hubungan industrial di level rumah tangga. Dokumen tersebut mencakup klausul eksplisit mengenai upah, cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. “Pengesahan ini adalah langkah…
