garudaglobal.net — DPR RI secara resmi mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Sidang Paripurna di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Regulasi ini menandai transformasi sektor domestik dari pasar informal menjadi sektor ekonomi yang lebih terstruktur. Langkah ini krusial untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan Indonesia di mata internasional, sejalan dengan komitmen Konvensi ILO 189.
Kepastian Hukum dalam Kontrak Kerja
UU ini mengamanatkan kewajiban kontrak kerja tertulis antara pemberi kerja dan pekerja untuk menjamin stabilitas hubungan industrial di level rumah tangga. Dokumen tersebut mencakup klausul eksplisit mengenai upah, cuti, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Pengesahan ini adalah langkah historis yang disambut bahagia oleh komunitas pekerja yang memantau langsung dari balkon sidang,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada 21 April 2026.
Regulasi Ketat bagi Agensi Penyalur
Pemerintah kini memegang kendali penuh terhadap operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) melalui ancaman sanksi administratif yang progresif. Praktik pemotongan upah atau pemungutan biaya dalam bentuk apapun kepada PRT kini dilarang total.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko pada penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin permanen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengeliminasi inefisiensi dan praktik eksploitatif dalam rantai pasok tenaga kerja domestik.
Mitigasi Risiko Lewat Jaminan Sosial
Kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) kini menjadi standar baru yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Hal ini mengalihkan beban risiko finansial akibat kecelakaan kerja dari individu ke sistem jaminan sosial nasional.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) juga diformalkan sebagai hak finansial tahunan yang harus terdokumentasi dalam perjanjian. Penyesuaian ini diprediksi akan mengubah proyeksi biaya pengeluaran rumah tangga kelas menengah di Indonesia secara signifikan.
Mekanisme Resolusi Konflik Terukur
Untuk menjaga stabilitas sosial, UU PPRT menyediakan kerangka penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dan mediasi di tingkat lokal. Batas waktu tujuh hari untuk musyawarah memberikan kepastian durasi penyelesaian masalah bagi kedua belah pihak.
Keterlibatan instansi ketenagakerjaan dalam proses mediasi memastikan bahwa setiap resolusi konflik tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Sistem ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kenyamanan pemberi kerja. ***
