14
Mar
GarudaGlobal.net — Kantor Perwakilan Perdagangan amerika Serikat (USTR) mengambil langkah agresif dengan meluncurkan investigasi Section 301 terhadap 16 ekonomi utama, termasuk Indonesia. Fokus penyelidikan ini tertuju pada kapasitas produksi berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur yang dinilai mendistorsi pasar global. Pengumuman yang dirilis pada 12 Maret 2026 ini menyoroti surplus perdagangan Indonesia dengan AS yang melonjak drastis hingga menyentuh angka $56,15 miliar per November 2025. Sektor-sektor strategis seperti semikonduktor, baja, dan otomotif kini berada dalam pengawasan ketat otoritas perdagangan Washington. Risiko Tarif Baru dan Tekanan Sektor Manufaktur Investigasi ini menggunakan Section 301 Trade Act of 1974 yang memberikan wewenang luas…
