11
Mei
garudaglobal.net — Kepolisian Resor Siak resmi menahan seorang perempuan berinisial SAS (25) atas dugaan tindak pidana kekerasan fatal yang mengakibatkan kematian anak tirinya, FA (6). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti penganiayaan berulang selama tiga hari yang memuncak pada cedera kepala berat akibat hantaman batu bata di meja makan. Tersangka menghadapi konsekuensi hukum serius di bawah payung Pasal 80 Ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Benar, korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial SAS, yang merupakan ibu tiri korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos…
