13
Mei
garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan fiskal agresif dengan menetapkan tenggat waktu repatriasi aset bagi warga negara Indonesia hingga Desember 2026. Langkah ini diambil untuk memaksa kembalinya likuiditas ke sistem keuangan domestik sekaligus memberikan sanksi bagi wajib pajak yang masih memarkir dana di luar negeri tanpa pelaporan. Kementerian Keuangan mengancam akan memutus akses terhadap seluruh instrumen bisnis di Indonesia bagi individu yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban repatriasi ini. Purbaya menegaskan bahwa otoritas fiskal kini memiliki instrumen untuk mendeteksi ketidakpatuhan tersebut dan akan bertindak tegas guna melindungi basis pajak nasional. "Jadi Anda punya uang di luar pun…
