Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Ultimatum WNI: Repatriasi Aset atau Blokir Bisnis Domestik

Menkeu Purbaya Ultimatum WNI: Repatriasi Aset atau Blokir Bisnis Domestik

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan kebijakan fiskal agresif dengan menetapkan tenggat waktu repatriasi aset bagi warga negara Indonesia hingga Desember 2026. Langkah ini diambil untuk memaksa kembalinya likuiditas ke sistem keuangan domestik sekaligus memberikan sanksi bagi wajib pajak yang masih memarkir dana di luar negeri tanpa pelaporan. Kementerian Keuangan mengancam akan memutus akses terhadap seluruh instrumen bisnis di Indonesia bagi individu yang terbukti tidak patuh terhadap kewajiban repatriasi ini. Purbaya menegaskan bahwa otoritas fiskal kini memiliki instrumen untuk mendeteksi ketidakpatuhan tersebut dan akan bertindak tegas guna melindungi basis pajak nasional. "Jadi Anda punya uang di luar pun…
Read More
Shortfall Pajak 2025: DJP Bidik Rp406 Triliun Aset Peserta PPS

Shortfall Pajak 2025: DJP Bidik Rp406 Triliun Aset Peserta PPS

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalihkan fokus strategi pada intensifikasi kepatuhan material guna memitigasi risiko defisit fiskal yang semakin lebar di tahun 2026. Otoritas pajak mengincar potensi dari 38.068 wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II yang teridentifikasi memiliki selisih harta belum terungkap senilai Rp406 triliun untuk memperkuat basis penerimaan negara. Langkah ini diambil setelah realisasi pajak 2025 tercatat mengalami shortfall, hanya mencapai 87,6 persen dari target APBN, atau sebesar Rp1.917,6 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa penyelesaian pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap harta menjadi prioritas utama untuk menyeimbangkan neraca keuangan…
Read More