Tembakau

Standardisasi Nikotin dan Tar: Mitigasi Risiko Kesehatan dan Stabilitas IHT

Standardisasi Nikotin dan Tar: Mitigasi Risiko Kesehatan dan Stabilitas IHT

GarudaGlobal.net — Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat regulasi produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Kebijakan strategis ini mematok ambang batas nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok, sebagai upaya menekan beban ekonomi kesehatan yang mencapai Rp 410 triliun per tahun. Langkah ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperbaiki indeks kualitas sumber daya manusia nasional sekaligus menyelaraskan standar industri domestik dengan tren regulasi global. Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, menegaskan bahwa penyesuaian teknis ini merupakan urgensi saintifik yang tidak dapat ditunda lagi. “Pengaturan kadar nikotin…
Read More