Cukai Rokok

Menkeu Purbaya Dorong Efisiensi Fiskal Lewat Legalisasi Terstruktur CHT

Menkeu Purbaya Dorong Efisiensi Fiskal Lewat Legalisasi Terstruktur CHT

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perombakan strategi fiskal dengan mengintegrasikan 1.231 pabrik rokok ilegal ke dalam sistem Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional guna memulihkan kerugian negara sebesar Rp 20 triliun per tahun. Kebijakan yang dirilis pada April 2026 ini menekankan pada optimalisasi penerimaan negara melalui skema "bayar cukai atau ditutup" yang menargetkan kepatuhan penuh dari pelaku industri paling lambat Mei 2026. Secara makroekonomi, langkah ini bertujuan menekan distorsi pasar akibat barang selundupan dan menciptakan level playing field yang adil bagi investor serta pemegang saham di industri tembakau yang telah lama patuh pada regulasi. Optimalisasi Pendapatan Lewat Formalisasi…
Read More
Skandal Bea Cukai: KPK Periksa Aliran Dana Cukai Sektor Rokok

Skandal Bea Cukai: KPK Periksa Aliran Dana Cukai Sektor Rokok

garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas investigasi korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke sektor cukai tembakau dengan memanggil CEO Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, pada Kamis, 2 April 2026. Langkah ini diambil guna memetakan risiko sistemik dari manipulasi instrumen fiskal yang diduga melibatkan konsorsium pengusaha dan oknum regulator. Meskipun Muhammad Suryo mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana tersebut, penyidik tetap memproses data transaksi keuangan dan dokumen operasional dari tujuh tersangka yang telah ditahan. Fokus utama penyelidikan adalah pada "rule set" pengawasan impor yang sengaja dimodifikasi untuk menurunkan standar pemeriksaan fisik (jalur merah) menjadi jalur hijau yang…
Read More
Standardisasi Nikotin dan Tar: Mitigasi Risiko Kesehatan dan Stabilitas IHT

Standardisasi Nikotin dan Tar: Mitigasi Risiko Kesehatan dan Stabilitas IHT

GarudaGlobal.net — Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat regulasi produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Kebijakan strategis ini mematok ambang batas nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok, sebagai upaya menekan beban ekonomi kesehatan yang mencapai Rp 410 triliun per tahun. Langkah ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperbaiki indeks kualitas sumber daya manusia nasional sekaligus menyelaraskan standar industri domestik dengan tren regulasi global. Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, menegaskan bahwa penyesuaian teknis ini merupakan urgensi saintifik yang tidak dapat ditunda lagi. “Pengaturan kadar nikotin…
Read More