garudaglobal.net — Insiden kekerasan melanda lingkaran profesional hukum dan politik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026. Ronald Aristone Sinaga, Wakil Ketua Umum PSI yang juga dikenal sebagai pengusaha otomotif, menjadi korban pemukulan saat melakukan mediasi terkait sengketa dana operasional dan gaji karyawan PT Sinergi Karya Sejahtera (SKS) senilai Rp9 miliar.
Peristiwa ini terjadi di kantor firma hukum Michael, Putra & Partners (MPP), di mana korban hadir sebagai pendamping profesional bagi 15 karyawan yang menuntut hak finansial mereka. Konflik kepentingan mencuat mengingat pimpinan firma hukum yang didemo merupakan mantan rekan kerja Ronald saat masih berafiliasi di Sabat Law Firm, namun upaya dialog tersebut justru berakhir dengan tindakan anarkis.
Gangguan keamanan mulai terdeteksi sekitar pukul 18.00 WIB ketika tiga individu yang mengklaim sebagai petugas pengamanan gedung melakukan intimidasi fisik terhadap rombongan. Meski sempat dikawal keluar oleh aparat Polsek Menteng, para pelaku melakukan penetrasi ulang ke area privat kantor melalui akses tangga dan melakukan penyerangan fisik terhadap Ronald.
“Dua terduga pelaku telah diamankan di Polsek untuk diproses lanjut. Korban sudah membuat laporan polisi dan sudah kami antarkan untuk visum,” konfirmasi Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu (04/05/2026).
Di balik aksi pemukulan ini, terdapat isu fundamental terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp9 miliar yang seharusnya dikelola oleh firma hukum MPP untuk kepentingan kliennya, PT SKS. Penahanan dana tersebut telah memicu kegagalan pembayaran gaji karyawan, yang menjadi motif utama kedatangan rombongan ke lokasi kejadian sebelum akhirnya situasi memanas akibat intervensi pihak luar.
“Sekelompok orang tidak dikenal tanpa alasan jelas melakukan intimidasi dan menghalang-halangi proses audiensi. Petugas kemudian melerai dan membawa pihak terkait ke Polsek Menteng,” jelas Kasie Humas Polres Jakarta Pusat Iptu Erlin Sumantri (04/05/2026).
Fenomena penggunaan jasa pengamanan pihak ketiga atau “debt collector” dalam sengketa hukum perkantoran kini kembali menjadi sorotan serius di mata publik dan legislator. Aksi premanisme berkedok pengamanan ini dinilai mengganggu iklim profesionalisme hukum di Indonesia, terutama ketika kekerasan dilakukan di tengah keberadaan aparat penegak hukum resmi.
Polisi saat ini sedang mendalami apakah ada korelasi instruksi antara pihak firma hukum dengan para pelaku pemukulan berinisial MRB dan RO. Fokus penyidikan akan diarahkan pada motif di balik upaya menghalangi audiensi tersebut, serta status hukum dari dana Rp9 miliar yang menjadi inti permasalahan awal. ***
