Menkeu Purbaya Pangkas Plafon Restitusi Usai Nombok Rp25 Triliun di Batu Bara

Purbaya Bahas Restitusi Pajak

garudaglobal.net — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah drastis dalam kebijakan fiskal nasional dengan mencopot dua pejabat tinggi perpajakan pada Senin, 4 Mei 2026. Keputusan ini merupakan respons atas kegagalan manajerial dalam mengendalikan arus kas restitusi pajak yang memicu defisit fiskal tidak terduga pada neraca penerimaan negara.

Investigasi internal mengungkap adanya asimetri informasi yang tajam antara pelaporan staf dan realisasi pengeluaran di lapangan. Purbaya menyoroti sektor batu bara sebagai titik terlemah di mana negara harus membayar restitusi PPN sebesar Rp25 triliun secara neto, sebuah angka yang dianggap tidak masuk akal dalam kalkulasi bisnis perpajakan.

Pemerintah secara resmi memberlakukan PMK No. 28/2026 per 1 Mei 2026 sebagai instrumen untuk memperketat kontrol likuiditas negara. Aturan ini memangkas plafon restitusi PPN dipercepat dari semula Rp5 miliar menjadi hanya Rp1 miliar, sebuah kebijakan yang secara langsung berdampak pada arus kas korporasi di sektor manufaktur dan ekspor.

“Jadi kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020. Memang ada moral hazard di situ. Maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut,” tegas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (30/04/2026).

Baca Juga :  Skandal Under-Invoicing CPO: Kebocoran Devisa US$908 Miliar dan Strategi Trader Tunggal

Kemenkeu kini menggerakkan BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh transaksi restitusi sejak tahun 2016 hingga 2025. Langkah ini bertujuan untuk memetakan risiko sistemik dan memastikan bahwa instrumen pengembalian pajak tidak lagi menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan manipulasi kredit pajak masukan yang merugikan cadangan devisa negara.

“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat. Jadi itu yang kita akan perbaiki,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta (04/05/2026).

Langkah tegas ini mengirimkan sinyal kuat kepada pasar global dan investor mengenai komitmen Indonesia dalam menjaga disiplin fiskal dan transparansi tata kelola. Meski pengetatan ini memicu kekhawatiran terkait likuiditas dunia usaha, pemerintah memprioritaskan keamanan anggaran negara dari praktik penggelapan terselubung yang telah berlangsung selama satu dekade.

Penindakan terhadap dua pejabat ini menandai dimulainya era baru pengawasan pajak yang lebih berbasis data dan minim intervensi subjektif. Efisiensi sistem pelaporan menjadi target utama agar proyeksi anggaran negara di masa depan tidak lagi meleset akibat data yang sengaja disimpangkan oleh birokrasi internal. ***

Baca Juga :  Eksploitasi Geopolitik Selat Malaka: Antara Fiskal Ofensif dan Risiko Boikot
By Chandra