garudaglobal.net — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memproyeksikan transformasi besar pada sektor layanan publik dengan menetapkan kebijakan satu jenis paspor tunggal nasional yang dijadwalkan mulai diimplementasikan penuh pada Januari 2027.
Langkah ini diambil untuk mengeliminasi pembedaan kategori paspor biasa, elektronik laminasi, dan polikarbonat guna menciptakan standardisasi layanan yang lebih kompetitif di tingkat global.
Penyederhanaan jenis paspor dipandang sebagai strategi krusial untuk mengoptimalkan manajemen stok blangko nasional serta memperkuat keandalan sistem basis data keimigrasian Indonesia.
“Tujuannya sederhana, efisien, murah, praktis, dan modern. Masyarakat tak perlu antre dan urus ulang berulang kali,” tegas Menteri Agus Andrianto dalam Rakor Evaluasi Kinerja, Selasa (16/12/2025).
Visi utama dari restrukturisasi ini adalah pemberlakuan nomor paspor permanen atau seumur hidup yang diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas data perjalanan warga negara di mata otoritas internasional.
Secara teknis, Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman telah diinstruksikan untuk segera menyusun peta jalan digital guna memastikan transisi sistem berjalan tanpa mengganggu mobilitas ekonomi masyarakat.
Meskipun arah kebijakan ini telah diumumkan, efektivitas sistem nomor permanen masih bergantung pada amandemen regulasi teknis yang hingga Mei 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam.
Kementerian menekankan tiga prinsip utama dalam proses transisi ini: perlindungan data pemegang paspor, kepastian hukum, serta kemudahan akses layanan bagi seluruh segmen pasar.
“Target saya, dengan sistem paspor tunggal ini, nomor paspor pemegang tidak akan berubah lagi atau berlaku seumur hidup,” tambah Menteri Agus Andrianto.
Guna mendukung kebijakan tersebut, imigrasi diwajibkan menghabiskan stok blangko lama sepanjang 2026, sembari mematangkan infrastruktur digital yang mampu memproteksi privasi identitas pemegang paspor secara maksimal. ***
