Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan dengan Pengawasan Gelang Elektronik

Nadiem dalam Sidang Chromebook

garudaglobal.net — Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mulai menjalani skema tahanan rumah dengan pengawasan elektronik ketat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan demi kelancaran perawatan medis pascaoperasi yang dijalani oleh pendiri Gojek tersebut.

Penerapan gelang detektor pada kaki terdakwa merupakan implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 untuk memantau posisi tahanan secara presisi.

Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa Nadiem dilarang keras merusak atau mengganggu fungsi alat tersebut selama masa penahanan di kediamannya.

“Iya (masih pakai gelang detektor), nggak bisa dilepas ini,” konfirmasi Nadiem Makarim saat menghadiri persidangan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemasangan alat ini menjadi instrumen mitigasi risiko bagi Kejaksaan untuk memastikan terdakwa tetap kooperatif meski tidak berada di dalam sel rutan.

Negara menderita kerugian yang tervalidasi mencapai Rp2,18 triliun akibat inefisiensi dan dugaan penggelembungan harga pada proyek digitalisasi pendidikan nasional ini.

Jaksa mendakwa adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang masuk ke kantong pribadi terdakwa melalui skema investasi korporasi dari perusahaan teknologi global.

Baca Juga :  PT MMS Tersangka, Transfer Pricing Sawit Guncang Ekonomi Global

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa sistem pengawasan ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujar Anang, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini menjadi sorotan pelaku pasar dan pengamat ekonomi global karena melibatkan mantan eksekutif puncak dari salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.

Sidang tuntutan hari ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pada skala infrastruktur teknologi pemerintah. ***

By Hari