Defisit DMO Minyakita 79%: Risiko Disrupsi Supply Chain CPO Nasional

Ilustrasi MinyaKita

garudaglobal.net — Ketahanan pangan domestik menghadapi tekanan berat setelah realisasi Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita pada April 2026 dilaporkan hanya mencapai 52.117 ton, atau mengalami defisit pasokan sebesar 79,2 persen dari target bulanan.

Ketergantungan struktural pasokan minyak goreng rakyat terhadap volume ekspor CPO menciptakan risiko sistemik bagi ketersediaan barang di pasar domestik saat kinerja perdagangan luar negeri melesu.

Penurunan volume ekspor CPO dari 2,72 juta ton pada Februari menjadi 1,88 juta ton pada Maret 2026 secara otomatis memicu kontraksi suplai Minyakita di tingkat distributor dan pengecer nasional.

Selain faktor ekspor, industri pengemasan minyak goreng saat ini terhambat oleh lonjakan harga plastik global yang dipicu oleh pelemahan nilai tukar rupiah dan eskalasi konflik di Timur Tengah.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengidentifikasi bahwa keterbatasan kemasan plastik menjadi salah satu faktor teknis yang menghambat laju distribusi ke pasar tradisional.

Eddy, perwakilan dari GAPKI, menegaskan bahwa penurunan realisasi DMO merupakan konsekuensi logis dari penurunan aktivitas ekspor di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia.

Baca Juga :  Sentimen Energi Global Bergejolak Akibat Surat Terbuka Presiden Iran

“Penurunan realisasi DMO Minyakita itu murni akibat lesunya ekspor CPO dan produk turunannya, bukan karena kami lebih memprioritaskan pasar luar negeri,” ujar Eddy dalam keterangannya di bulan Mei 2026.

Struktur pasar Minyakita saat ini didominasi oleh sektor swasta sebesar 65 persen, sementara Perum Bulog hanya menguasai 35 persen jalur distribusi yang terbatas pada pengecer bersertifikasi NIB.

Kondisi ini menciptakan hambatan logistik bagi pedagang kecil di pasar tradisional yang tidak memiliki kelengkapan administrasi, sehingga memicu kelangkaan di tingkat konsumen akhir.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mencoba meredam spekulasi pasar dengan menyebutkan bahwa kenaikan harga saat ini masih dalam batas toleransi jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.

“Harga hari ini kalau dibandingkan setahun yang lalu malah Rp 16.800. Ya, artinya sebenarnya minyak kita itu tidak naik dibanding tahun sebelumnya,” ungkap Budi Santoso pada Minggu, 10 Mei 2026.

Meski demikian, temuan lapangan Ombudsman RI yang mencatat harga temuan mencapai Rp 19.000 per liter mengindikasikan adanya disfungsi mekanisme pasar yang harus segera diaudit secara menyeluruh.

Baca Juga :  Harga Cabai Jakarta Nyaris 100 Persen di Atas HAP

Para pelaku usaha kini menanti kepastian revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) guna menyesuaikan margin usaha di tengah kenaikan biaya operasional dan logistik yang terus membengkak. ***

By Chandra