garudaglobal.net — Persidangan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pengadilan Militer Jakarta kini menjadi pusat perhatian internasional. Kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dipandang sebagai ujian krusial bagi komitmen Indonesia terhadap penegakan hak asasi manusia dan akuntabilitas militer di mata dunia.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi dalam dakwaannya mengungkap bahwa aksi ini dipicu oleh sentimen nasionalisme yang menyimpang, di mana para terdakwa merasa terhina oleh kritik vokal korban terhadap RUU TNI. Proses hukum ini dipantau ketat oleh berbagai lembaga donor dan pengamat diplomatik untuk memastikan standar keadilan universal terpenuhi.
Jalannya persidangan sempat diwarnai kontroversi akibat pernyataan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian yang menggunakan diksi merendahkan terhadap teknis eksekusi para terdakwa. Pernyataan tersebut memicu perdebatan di kalangan pakar hukum internasional mengenai etika yudisial dan martabat pengadilan militer Indonesia.
Pengamat menilai bahwa komentar hakim yang fokus pada “keteledoran” pelaku justru berisiko mengaburkan substansi kejahatan yang merupakan serangan terencana terhadap pejuang HAM. Hal ini menjadi catatan bagi organisasi internasional yang selama ini mendorong reformasi peradilan militer di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.
Fakta bahwa zat kimia yang digunakan diracik di dalam instalasi militer (Markas Denma BAIS) menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan internal intelijen. Jika tidak diselesaikan dengan putusan yang adil, kasus ini dikhawatirkan dapat memengaruhi citra demokrasi Indonesia di forum global, khususnya terkait perlindungan bagi aktivis masyarakat sipil.
Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI, tegas Letkol Chk Muhammad Iswadi (29/4/2026).
Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar kimia yang parah. Berbagai organisasi HAM dunia terus menyuarakan dukungan agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemecatan dari dinas militer, sebagai bentuk sinyal tegas bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat ditoleransi oleh negara mana pun.
Kenapa milih tumbler? Lubangnya kan gede, saya bilang ‘goblok banget deh’, ujar Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian (6/5/2026).
Sidang tuntutan yang dijadwalkan pada 20 Mei mendatang akan menjadi penentu posisi Indonesia dalam indeks persepsi penegakan HAM internasional. Keadilan bagi Andrie Yunus bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan parameter profesionalisme militer Indonesia di kancah global. ***
