garudaglobal.net — Manajemen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi kekerasan seksual berupa penonaktifan hingga usulan pemberhentian terhadap 6 dosen internal akibat pelanggaran kode etik berat yang mencederai tata kelola profesionalisme institusi.
Langkah mitigasi risiko ini diambil menyusul eskalasi protes mahasiswa yang menuntut akuntabilitas publik. Kasus ini memaksa pihak universitas melakukan audit internal terhadap sistem pengawasan mutu SDM akademik.
Skandal yang melibatkan pendidik senior ini menyingkap adanya kelemahan dalam sistem monitoring kepatuhan hukum internal. Longgarnya sanksi masa lalu memicu risiko berulangnya pelanggaran operasional.
Satu dosen FTME telah disanksi sejak 2023 tidak diperbolehkan mengajar program sarjana hingga akhir 2025, namun kasusnya kembali diproses karena evaluasi kepatuhan sanksi masih berlangsung, kata Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto.
Ketidakselarasan data antara temuan serikat mahasiswa dan rilis resmi manajemen mengindikasikan adanya kendala dalam proses standardisasi verifikasi klaim. Hal ini memicu ketidakpastian informasi di lingkungan luar.
Data resmi Satgas PPKPT mengonfirmasi penanganan tujuh oknum, berbeda dengan catatan BEM yang mengantongi delapan nama terduga pelaku. Di sisi lain, kebijakan menahan identitas pelaku demi perlindungan prosedur dinilai memicu bias penegakan hukum. Praktik pembatasan informasi ini memicu kritik karena berpotensi melidungi pelaku dari sanksi moral pasar serta memperlemah akuntabilitas transparansi tata kelola yang dicanangkan kampus.
Penyalahgunaan kewenangan dalam bimbingan tugas akhir merusak iklim kompetisi akademik yang sehat dan profesional. Sanksi pembersihan total kini terhambat regulasi ketenagakerjaan aparatur negara di tingkat pusat.
Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian, tegas Panji Dwi Ashrianto pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Penuntasan skandal pemerasan akademik ini menjadi parameter penting bagi tata kelola manajemen risiko reputasi perguruan tinggi nasional. Pembenahan regulasi mutlak diperlukan guna menjamin iklim kerja yang produktif dan aman.
Pemeriksaan intensif dilakukan dengan menggali keterangan mendalam dari para terlapor, korban, serta saksi mata, pungkas Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Dr. Iva Rachmawati, M.Si. dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026. ***
