GarudaGlobal.net—Kurikulum pendidikan di Indonesia sejak lama berfungsi sebagai instrumen strategis pembentuk sumber daya manusia. Sejarah menunjukkan, kurikulum tidak pernah disusun dalam ruang hampa, melainkan selalu berada dalam konteks kekuasaan dan kepentingan dominan.
Pada masa penjajahan Belanda, pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administratif kolonial. Sekolah seperti HIS, MULO, dan AMS membatasi akses dan isi pembelajaran. H.A.R. Tilaar dalam Kekuasaan dan Pendidikan (2009) mencatat sistem ini menjaga hierarki sosial demi stabilitas pemerintahan kolonial.
Dokumen Kemendikbud RI tahun 2017 menyebut pendidikan kolonial bersifat instrumental dan tidak berorientasi pada pembangunan bangsa terjajah.
Pendudukan Jepang menggeser orientasi kurikulum ke arah mobilisasi perang. Kajian Gudang Jurnal Multidisiplin Indonesia mencatat fokus pada disiplin, kerja kolektif, dan loyalitas politik. Pendidikan dijadikan alat produksi tenaga perang yang patuh.
Pasca-1945, negara Indonesia mulai menyusun kurikulum nasional. Rentjana Pelajaran 1947 menekankan pendidikan watak dan kesadaran bernegara. Kajian BINUS University (2020) menilai periode ini sebagai fase pencarian identitas pendidikan nasional.
Namun pada masa Orde Baru, kurikulum dikelola secara sentralistik untuk menjaga stabilitas politik. Pendidikan Moral Pancasila diwajibkan, dan kurikulum diberlakukan seragam secara nasional. Jurnal Edukatif (2021) menyebut kebijakan ini efektif membentuk warga negara yang patuh dan tidak politis.
Reformasi membuka era baru, tetapi kurikulum tetap berada dalam orbit kekuatan global. Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum 2013, dan Kurikulum Merdeka dirancang untuk menjawab tuntutan daya saing internasional. Penelitian ResearchGate (2023) mencatat pergeseran ideologi menjadi bahasa teknokratis dan standar global.
Dalam perspektif jangka panjang, sejarah kurikulum Indonesia memperlihatkan kesinambungan fungsi strategis pendidikan. Ruang kelas menjadi arena paling stabil dalam membentuk arah bangsa.***
