garudaglobal.net — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menetapkan kebijakan diskresi penegakan hukum melalui instruksi tembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor bersenjata di Mapolda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah darurat ini diambil menyusul insiden fatal yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena akibat serangan senjata api oleh jaringan residivis curanmor di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Keputusan kepolisian ini merefleksikan pendekatan tegas dalam manajemen risiko keamanan wilayah guna menjaga stabilitas sosial ekonomi makro dari ancaman kriminalitas bersenjata. Eskalasi kejahatan jalanan dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi lokal dan mobilitas logistik daerah. Otoritas keamanan bergerak cepat mengonsolidasikan kekuatan hukum demi mengembalikan kepastian proteksi di lapangan.
Tim gabungan Polda Lampung mengonfirmasi penangkapan tersangka eksekutor Bahroni (23) di kawasan Teluk Hantu, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.15 WIB. Tindakan represif terukur terpaksa diaplikasikan lantaran tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Sebelumnya, kepolisian juga telah melumpuhkan kaki tersangka lain berinisial Hamli (27) pada Senin, 11 Mei 2026.
Kapolda Lampung mengindikasikan bahwa pergeseran motif kriminalitas dari faktor ekonomi murni menjadi pemenuhan kebutuhan konsumsi narkotika memerlukan pola penanganan yang jauh lebih agresif. Institusi kepolisian menolak kompromi terhadap aktivitas ilegal yang merusak tatanan keamanan domestik. Fokus utama saat ini adalah menetralisasi segala bentuk ancaman bersenjata yang dapat merugikan produktivitas publik.
“Saya sampaikan bahwa kami sudah sampaikan di awal, tidak ada toleransi untuk pelaku begal, kami perintahkan tembak di tempat pelaku begal, tembak di tempat. Tidak ada toleransi,” kata Irjen Pol. Helfi Assegaf, Jumat, 15 Mei 2026.
Dari perspektif kepatuhan regulasi institusional, terdapat fakta yudisial penting yang luput dari pemberitaan media arus utama terkait instruksi lisan ini. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 13 ayat (2), personel di lapangan memiliki hak legal untuk menolak perintah atasan jika terindikasi menyalahi aturan hukum formal. Hal ini memberikan batasan proteksi agar penggunaan kekuatan bersenjata tidak menimbulkan risiko liabilitas hukum bagi anggota.
Kebijakan represif ini juga mengundang reaksi kritis dari para praktisi hak asasi manusia dan lembaga advokasi publik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengkritik validitas argumentasi kepolisian mengenai generalisasi motif kejahatan dan mengingatkan pentingnya asas legalitas. Sektor penegakan hukum dituntut tetap menyeimbangkan antara efisiensi taktis lapangan dan mitigasi risiko pelanggaran hukum peradilan.
“Dalam konsep hukum pidana modern, negara memiliki legitimasi untuk mengambil langkah represif yang proporsional saat pelaku melakukan perlawanan bersenjata,” ujar akademisi hukum Universitas Bandar Lampung Dr. Benny Karya Limantara, Jumat, 15 Mei 2026.
Ketegasan yang ditunjukkan oleh jajaran pimpinan Polda Lampung menjadi sinyal kuat mengenai komitmen pemulihan keamanan wilayah secara instan. Meski memicu perdebatan regulasi di tingkat eksternal, implementasi taktis ini dipandang mendesak bagi perlindungan pelaku usaha dan masyarakat dari ancaman pembegalan bersenjata. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan prosedur operasional internal Polri. ***
