16
Mei
garudaglobal.net — Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menetapkan kebijakan diskresi penegakan hukum melalui instruksi tembak di tempat pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor bersenjata di Mapolda Lampung pada Jumat, 15 Mei 2026. Langkah darurat ini diambil menyusul insiden fatal yang menewaskan Bripka (Anumerta) Arya Supena akibat serangan senjata api oleh jaringan residivis curanmor di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 Mei 2026. Keputusan kepolisian ini merefleksikan pendekatan tegas dalam manajemen risiko keamanan wilayah guna menjaga stabilitas sosial ekonomi makro dari ancaman kriminalitas bersenjata. Eskalasi kejahatan jalanan dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi lokal dan mobilitas logistik daerah. Otoritas keamanan bergerak cepat…
