garudaglobal.net — Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang mengeksploitasi anggaran negara melalui skema kejahatan keuangan korporasi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Tuntutan korporatif ini disusun berdasarkan kerugian negara yang masif serta adanya indikasi kuat transaksi benturan kepentingan struktural. Jaksa menilai mantan petinggi perusahaan rintisan tersebut secara sengaja menyalahgunakan wewenang birokrasi untuk menguntungkan ekosistem bisnis teknologi finansial miliknya sendiri.
Fakta material yang diungkap kejaksaan memaparkan adanya pengalihan hak kepemilikan 109 miliar lembar saham GOTO ke entitas offshore yang berbasis di Kepulauan Cayman. Wilayah bebas pajak internasional tersebut diduga kuat menjadi instrumen untuk memarkir keuntungan ekonomi dari kapitalisasi investasi korporasi global.
“Ada investasi Google sebesar 786 juta dolar AS namun hanya dicatatkan sebesar Rp60 miliary dalam laporan administrasi. Kami melihat ini sebagai skema menyamarkan nilai guna menghindari pajak,” kata JPU Roy Riady di persidangan, Rabu (13/5/2026).
Pola penyamaran aset ini diperkuat dengan fakta lonjakan kekayaan pribadi terdakwa sebesar Rp4,87 triliun pada LHKPN tahun 2022. Valuasi aset tersebut dinilai tidak wajar karena terjadi dalam periode yang berdekatan dengan penerbitan kebijakan pengadaan perangkat komputer kementerian.
Konstruksi perkara mengidentifikasi adanya pemaksaan spesifikasi produk langsung dari produsen global kepada tim internal kementerian tanpa melalui survei harga pasar yang sah. Langkah sepihak ini menciptakan sistem pengadaan yang tidak kompetitif dan memicu lonjakan harga barang (mark-up).
“Menteri itu memegang tanggung jawab konstitusional tertinggi dalam skala pengadaan nasional, termasuk kewenangan membuat kebijakan, pengawasan, serta melakukan evaluasi,” tegas JPU Roy Riady dalam tuntutannya.
Merespons tuntutan tersebut, Nadiem mengklaim tidak ada kesalahan administrasi dalam kebijakannya dan memprotes keras tuntutan penuntut umum yang dinilainya melebihi sanksi tindak kriminal berat lainnya. Majelis hakim menetapkan sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026. ***
