Skandal Etika Polda Sumut: Kompol Dedi Kurniawan Resmi Dipecat

Kompol DK di Pecat

garudaglobal.net — Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Kompol Dedi Kurniawan setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Vonis administratif tertinggi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 6 Mei 2026, yang dipimpin oleh Kombes Pol Philemon Ginting menyusul skandal video viral.

Pemeriksaan forensik yang dilakukan pada 30 April 2026 menjadi bukti kunci setelah hasil uji darah menunjukkan positif mengandung zat MDMA, metamfetamina, dan etomidate secara signifikan.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan perwira menengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat insiden terjadi di tahun 2025.

Keputusan PTDH ini menegaskan kebijakan zero tolerance institusi terhadap pelanggaran narkotika yang berdampak buruk pada reputasi profesional kepolisian di mata publik dan mitra strategis.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa pembelaan DK mengenai strategi penyamaran lapangan ditolak karena ketiadaan administrasi penyidikan yang sah secara hukum.

Tim Bidpropam tidak menemukan dokumen Surat Perintah Tugas atau Laporan Hasil Penyelidikan yang mendukung klaim aktivitas subjek di tempat hiburan malam sebagai misi dinas resmi.

Baca Juga :  Banjir Sumatera: Skema Dana Hunian dan Percepatan Rekonstruksi

“Memang dia itu menyamar, tes urinenya juga negatif, tetapi tindakan asusilanya tetap tidak patut,” tegas Kombes Ferry Walintukan dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 April 2026.

Absennya protokol kepatuhan ini memperburuk posisi DK dalam persidangan etik, terutama setelah rekam jejak akumulatif dari lima pelanggaran sebelumnya dievaluasi secara komprehensif oleh komisi.

Kompol DK dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan yang berlangsung tujuh jam, sehingga memperkuat pertimbangan majelis untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tanpa penghormatan.

Karier subjek sebelumnya telah terbebani sanksi demosi tiga tahun pada Oktober 2025 akibat pelanggaran kode etik, menunjukkan adanya pola perilaku yang merugikan standar operasional Polri.

Kasus ini juga menyeret perwira lain, AKBP HS, yang rekamannya saat berada di THM turut viral, menciptakan efek domino dalam pengawasan internal di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Menyikapi putusan pemecatan tersebut, Kompol Dedi Kurniawan secara resmi mengajukan banding pada Kamis, 7 Mei 2026, guna meninjau kembali keputusan sidang etik tingkat pertama tersebut. ***

By Maulana Ishaq