Revisi UU Polri: Potensi Risiko Ekspansi Kewenangan di Sektor Siber

Anggota Polri

garudaglobal.net — Momentum revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kini berada di titik krusial setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui rekomendasi Komisi Reformasi Polri pada 5 Mei 2026.

Meskipun agenda demiliterisasi budaya kerja menjadi sorotan publik, sektor bisnis dan keamanan digital justru mencermati potensi ekspansi kewenangan Polri yang tertuang dalam draf inisiatif DPR tahun 2024. Regulasi ini berisiko mengubah lanskap tata kelola siber dan intelijen keamanan nasional secara signifikan.

Salah satu poin paling kontroversial adalah pemberian wewenang penindakan dan pemutusan akses ruang siber demi kepentingan keamanan dalam negeri. Tanpa pengawasan yudisial yang ketat, kebijakan ini dapat memicu ketidakpastian hukum bagi para pelaku industri teknologi dan media di Indonesia.

Penyidik Polri juga diproyeksikan memiliki hak untuk memberikan rekomendasi pengangkatan penyidik di lembaga lain, termasuk KPK. Hal ini dikhawatirkan akan melemahkan independensi institusi penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

“Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua. Jika tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP,” ujar Ipda Hafid Amin dalam konteks penegakan hukum yang kini menjadi perhatian serius.

Baca Juga :  Pemerintah Aktifkan Dukungan Nasional, Infrastruktur Vital Dipulihkan

Draf RUU tersebut juga mengatur penguatan fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) yang memungkinkan Polri menyusun kebijakan intelijen nasional. Kewenangan ini dipandang melampaui batas tradisional kepolisian, bahkan berpotensi mensejajarkan posisi Polri dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan BSSN.

Risiko lainnya muncul dari klausul penyadapan yang tidak mencantumkan mekanisme perizinan eksplisit dari otoritas eksternal. Ketiadaan batasan operasional ini menjadi peringatan bagi perlindungan privasi data warga negara dan kerahasiaan komunikasi korporasi dalam iklim investasi global.

“Bapak Presiden sangat peduli mengenai soal uniform. Termasuk demiliterisasi budaya kerja,” tegas Jimly Asshiddiqie saat menjelaskan sisi lain reformasi yang lebih menekankan pada aspek manajerial institusi.

Pergeseran inisiatif RUU dari DPR ke pemerintah membuka peluang bagi harmonisasi regulasi yang lebih akuntabel dan transparan. Penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen dengan putusan mengikat diharapkan menjadi instrumen mitigasi terhadap penyalahgunaan kewenangan luas yang diberikan undang-undang.

Target penyelesaian puluhan peraturan teknis hingga 2029 menunjukkan bahwa reformasi Polri merupakan proyek jangka panjang yang kompleks. Keberhasilan transisi ini akan menentukan apakah kepolisian Indonesia mampu menjadi institusi yang modern di tengah tantangan ancaman transnasional dan ekonomi digital.

Baca Juga :  Investasi Rp5 Triliun VKTR Perkuat Posisi Indonesia di Rantai Pasok EV Global

Kepastian hukum adalah prasyarat utama bagi keberlanjutan ekonomi nasional yang sehat. Sinergi antara perlindungan hak asasi manusia dan stabilitas keamanan dalam negeri akan menjadi parameter utama dalam mengukur kesuksesan revisi undang-undang strategis ini di mata dunia internasional. ***

By Hari