06
Mei
garudaglobal.net — Momentum revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kini berada di titik krusial setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui rekomendasi Komisi Reformasi Polri pada 5 Mei 2026. Meskipun agenda demiliterisasi budaya kerja menjadi sorotan publik, sektor bisnis dan keamanan digital justru mencermati potensi ekspansi kewenangan Polri yang tertuang dalam draf inisiatif DPR tahun 2024. Regulasi ini berisiko mengubah lanskap tata kelola siber dan intelijen keamanan nasional secara signifikan. Salah satu poin paling kontroversial adalah pemberian wewenang penindakan dan pemutusan akses ruang siber demi kepentingan keamanan dalam negeri. Tanpa pengawasan yudisial yang ketat, kebijakan ini dapat…
