garudaglobal.net — Otoritas kepolisian di Pati mengonfirmasi kesiapan untuk melakukan jemput paksa terhadap Ashari bin Karsana pada Kamis, 7 Mei 2026, guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual sistemik di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Eskalasi status hukum ini terjadi setelah tersangka mangkir dari kewajiban pemeriksaan pertama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini telah memicu risiko reputasi yang signifikan terhadap standar keamanan lembaga pendidikan berbasis asrama di Indonesia.
Ipda Hafid Amin, Kasi Humas Polresta Pati, menegaskan bahwa kepolisian sedang melacak keberadaan tersangka yang dilaporkan tidak berada di kediamannya. Ketidakhadiran tersangka dinilai menghambat proses hukum yang menjadi sorotan nasional dan internasional ini.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan iklim investasi pendidikan tetap stabil. Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini guna memberikan kepastian bagi puluhan korban yang terdampak.
“Penyidik telah mengirimkan panggilan kedua. Jika tersangka masih tidak hadir, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan dalam KUHAP,” jelas Ipda Hafid Amin dalam keterangan pers, Rabu, 6 Mei 2026.
Dampak dari skandal ini berujung pada penghentian total aktivitas operasional pesantren dan relokasi massal 252 santri ke enam lembaga pendidikan alternatif. Secara ekonomi, penutupan ini menunjukkan risiko besar bagi yayasan yang gagal menerapkan sistem manajemen perlindungan anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menggarisbawahi urgensi penerapan Pasal 45 UU TPKS untuk segera melakukan penahanan guna mencegah intimidasi. Langkah ini dipandang sebagai mekanisme krusial dalam mitigasi risiko terhadap saksi kunci dan korban dari kalangan rentan.
“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban,” ujar Arifah Fauzi, Minggu, 3 Mei 2026.
Investigasi hukum mengungkap adanya disparitas data yang mencolok antara laporan resmi delapan korban dengan estimasi kuasa hukum yang mencapai 50 orang. Hal ini menunjukkan adanya hambatan struktural dalam pelaporan kasus kekerasan seksual di sektor pendidikan nonprofit.
Ketegasan aparat dalam mengeksekusi panggilan kedua akan menjadi parameter bagi efektivitas hukum pidana di Jawa Tengah. Publik kini menanti langkah konkret Polresta Pati untuk membawa tersangka ke hadapan pengadilan demi tegaknya keadilan substantif.
“Penegak hukum wajib hukum berat pelaku pemerkosa para santriwati itu, agar aksi biadab serupa tidak terulang di ponpes yang lain,” tegas Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pada Selasa, 5 Mei 2026. ***
