06
Mei
garudaglobal.net — Otoritas kepolisian di Pati mengonfirmasi kesiapan untuk melakukan jemput paksa terhadap Ashari bin Karsana pada Kamis, 7 Mei 2026, guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual sistemik di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Eskalasi status hukum ini terjadi setelah tersangka mangkir dari kewajiban pemeriksaan pertama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini telah memicu risiko reputasi yang signifikan terhadap standar keamanan lembaga pendidikan berbasis asrama di Indonesia. Ipda Hafid Amin, Kasi Humas Polresta Pati, menegaskan bahwa kepolisian sedang melacak keberadaan tersangka yang dilaporkan tidak berada di kediamannya. Ketidakhadiran tersangka dinilai menghambat proses hukum yang menjadi sorotan…
