garudaglobal.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Sabtu, 6 Juni 2026. Kasus penyalahgunaan kewenangan dalam birokrasi ini mengekspos risiko kepatuhan sistemik yang menghambat efisiensi pelayanan investasi global.
Praktik pungutan tidak resmi berulang kali menaikkan biaya transaksi bagi korporasi internasional yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Inkonsistensi penegakan regulasi di sektor keimigrasian ini menciptakan sentimen negatif terhadap kepastian hukum dan iklim usaha makro.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan rincian struktur transaksi keuangan abnormal ini berdasarkan hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 6 Juni 2026. Struktur penerimaan operasional lembaga tersebut terbukti didominasi oleh dana non-budgeter.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” terang Setyo kepada media.
Sistem birokrasi internal dimanfaatkan secara bertingkat dari level pimpinan atas, direktur, hingga kepala seksi guna memungut biaya tambahan di luar tarif resmi negara. Aliran komando yang terorganisir ini menafikan prinsip transparansi institusi publik modern.
Skandal penyimpangan jabatan ini melibatkan sekitar 35 pegawai kementerian yang terhubung langsung ke 96 rekening bank terpisah. Penyidik kini memfokuskan investigasi pada korporasi sponsor WNA yang terlibat dalam sirkulasi penyuapan tersebut.
Guna menghindari deteksi sistem pengawasan internal, oknum staf keimigrasian merekayasa aliran dana dengan menggunakan puluhan nominee account milik tenaga pembantu lapangan. Nilai agregat transaksi keuangan ilegal yang berhasil dikumpulkan melalui modus tersebut menembus angka Rp366,7 miliar.
Lembaga anti-korupsi berkoordinasi dengan otoritas perbankan nasional untuk memetakan kepemilikan aset para tersangka. Penegakan hukum ini diharapkan mampu menekan penyimpangan fiskal serta mereformasi model tata kelola layanan publik. ***
