Skandal Markup Motor Listrik Badan Gizi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Motor Listrik Emmo JVX GT

garudaglobal.net — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun pada Minggu, 7 Juni 2026 akibat terindikasi melakukan penggelembungan harga aset operasional. Skandal komoditas ini memperburuk risiko tata kelola pengadaan barang dan jasa pada lembaga pemerintah baru.

Aspek akuntabilitas anggaran menjadi sorotan tajam pelaku pasar akibat manipulasi spesifikasi teknis demi keuntungan vendor tertentu. Praktek non-prosedural ini mencederai iklim investasi dan efisiensi belanja fiskal negara.

Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry memaparkan modus operandi intervensi penyusunan kerangka acuan kerja yang menyimpang dari kebutuhan riil dalam rilis resmi pada Kamis, 4 Juni 2026. Alokasi dana jumbo didegradasi oleh kebijakan internal yang melanggar hukum.

“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ungkap Jeffry merinci hasil penyidikan korporasi.

Kejagung menemukan bahwa pemenang proyek yaitu PT YAT sama sekali tidak memiliki infrastruktur dealer ataupun bengkel aktif. Likuiditas negara sebesar Rp1.035.515.297.908,02 telah ditransfer kepada entitas bisnis yang tidak memenuhi kualifikasi industri tersebut.

Baca Juga :  BPK Bongkar 4.531 Kuota Haji Ilegal, Kerugian Sentuh Rp596 Miliar

Distribusi anggaran tanpa mitigasi risiko korporasi memicu kegagalan fungsi perawatan aset jangka panjang di berbagai daerah. Penegak hukum kini memperluas audit forensik keuangan guna melacak skema aliran dana ke sektor perbankan.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana memberikan klarifikasi mengenai valuasi armada logistik tersebut di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April 2026. Manajemen mengklaim telah melakukan efisiensi harga beli di bawah rata-rata nilai pasar komersial.

“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan dalam argumentasi korporasinya sebelum kejaksaan menemukan bukti rekayasa harga per unit. ***

By Hari