Amerika Incar Surplus Dagang Indonesia Lewat Investigasi Section 301

Perjanjian Dagang antara Indonesia dan Amerika

GarudaGlobal.net — Kantor Perwakilan Perdagangan amerika Serikat (USTR) mengambil langkah agresif dengan meluncurkan investigasi Section 301 terhadap 16 ekonomi utama, termasuk Indonesia. Fokus penyelidikan ini tertuju pada kapasitas produksi berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur yang dinilai mendistorsi pasar global.

Pengumuman yang dirilis pada 12 Maret 2026 ini menyoroti surplus perdagangan Indonesia dengan AS yang melonjak drastis hingga menyentuh angka $56,15 miliar per November 2025. Sektor-sektor strategis seperti semikonduktor, baja, dan otomotif kini berada dalam pengawasan ketat otoritas perdagangan Washington.

Risiko Tarif Baru dan Tekanan Sektor Manufaktur

Investigasi ini menggunakan Section 301 Trade Act of 1974 yang memberikan wewenang luas bagi Presiden AS untuk mengenakan tarif balasan. Sektor semen Indonesia diidentifikasi menghadapi oversupply permanen, sementara industri aluminium dan kimia dituding melakukan produksi yang melampaui kebutuhan domestik nyata.

USTR Jamieson Greer menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan industri mitra dagang yang dianggap tidak adil. “Mitra dagang kami telah memproduksi lebih banyak barang daripada yang dapat dikonsumsi secara domestik, yang menggeser produksi domestik AS,” tegas Greer dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  DJP Relaksasi Sanksi SPT PPh 21 Desember 2025 Demi Transisi Coretax

Dinamika Antidumping pada Komoditas Ekspor Utama

Selain investigasi kapasitas makro, Departemen Perdagangan AS juga memperketat pengawasan melalui instrumen Antidumping (AD) dan Countervailing Duty (CVD). Produk seperti sel surya, fatty acids, dan plywood asal Indonesia kini menghadapi ancaman bea masuk tambahan dengan margin dumping yang dituduhkan mencapai 94,36%.

Ketegasan ini mencerminkan kebijakan “America First” untuk menarik kembali rantai pasok kritis ke wilayah domestik mereka. Jadwal hearing publik yang ditetapkan pada 5 Mei 2026 akan menjadi titik krusial bagi para eksportir Indonesia untuk mempertahankan posisi mereka di pasar Amerika Utara.***

By Chandra