Shortfall Pajak 2025: DJP Bidik Rp406 Triliun Aset Peserta PPS

Purbaya saat Konferensi Pers

garudaglobal.net — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengalihkan fokus strategi pada intensifikasi kepatuhan material guna memitigasi risiko defisit fiskal yang semakin lebar di tahun 2026. Otoritas pajak mengincar potensi dari 38.068 wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid II yang teridentifikasi memiliki selisih harta belum terungkap senilai Rp406 triliun untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Langkah ini diambil setelah realisasi pajak 2025 tercatat mengalami shortfall, hanya mencapai 87,6 persen dari target APBN, atau sebesar Rp1.917,6 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa penyelesaian pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap harta menjadi prioritas utama untuk menyeimbangkan neraca keuangan negara.

Salah satu hambatan utama dalam pengumpulan pajak adalah kegagalan repatriasi harta luar negeri senilai Rp23 triliun oleh 2.424 wajib pajak kelas atas. Analis IEF Research Institute, Ariawan Rahmat, menyebutkan bahwa selisih suku bunga global yang agresif membuat wajib pajak lebih memilih menyimpan aset di luar negeri demi keuntungan portofolio yang lebih besar.

Baca Juga :  Sentralisasi Kebijakan Picu Fitch Ratings Pangkas Outlook Utang Indonesia

DJP kini tidak lagi memberikan toleransi atas keputusan arbitrase tersebut dan akan menerapkan sanksi sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021. “Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” tegas Bimo Wijayanto dalam pemaparan APBN Kita di Jakarta.

Menghadapi target pajak 2026 yang ambisius sebesar Rp2.693,7 triliun, DJP melakukan restrukturisasi internal dengan mengonversi 4.000 Account Representative menjadi pemeriksa pajak fungsional. Langkah ini bertujuan meningkatkan rasio audit terhadap 35.644 wajib pajak yang memiliki indikasi kurang ungkap harta senilai Rp383 triliun melalui struktur hukum lintas yurisdiksi.

Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan pada 7 Mei 2026 bahwa pemeriksaan ini adalah tindak lanjut atas data baru yang ditemukan pasca-program berakhir. “Pemeriksaan kepada peserta PPS ini menjadi program unggulan Ditjen Pajak tahun 2026,” ungkap Inge mengenai urgensi pengawasan material tersebut.

Ketegasan DJP dalam memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) diharapkan mampu mengungkap beneficial ownership dari aset-aset yang disembunyikan di negara suaka pajak. Dengan proyeksi tambahan penerimaan sebesar Rp30 triliun, pemerintah berharap dapat menekan defisit APBN kuartal I 2026 yang telah menyentuh angka Rp240,1 triliun.

Baca Juga :  MacBook Neo Dukung Wi-Fi 6E dan Bluetooth 6

Operasi ini mengirimkan sinyal kuat kepada pelaku pasar bahwa DJP tengah memperketat pengawasan terhadap mobilitas modal internasional yang tidak dilaporkan secara transparan. Keberhasilan penagihan ini akan menjadi faktor penentu stabilitas fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global dan wacana pengguliran Tax Amnesty Jilid III yang sedang dikaji. ***

By Chandra