garudaglobal.net — Kebijakan penghapusan status tenaga honorer mulai 1 Januari 2027 melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memaksa pemerintah daerah melakukan restrukturisasi anggaran pendidikan secara drastis dalam dua tahun ke depan.
Langkah ini diambil untuk memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga kerja non-aparatur sipil negara paling lambat pada Desember 2024 yang lalu.
Implementasi kebijakan ini memicu risiko fiskal bagi APBD karena pengalihan status menjadi PPPK menuntut alokasi gaji dan tunjangan yang jauh lebih besar dibandingkan skema upah honorer sebelumnya.
“SE Mendiknas tersebut memakai siklus tahun anggaran sementara siklus pembelajaran menggunakan tahun ajaran. Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli,” ungkap Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung pada 10 Mei 2026.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui adanya kendala finansial di tingkat daerah, di mana sejumlah pemerintah daerah mulai kesulitan melunasi kompensasi bagi guru PPPK paruh waktu.
Kesenjangan anggaran ini mengancam keberlangsungan operasional institusi pendidikan negeri, terutama di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi pada belanja transfer pusat yang kini tengah diefisiensi.
Negara kini menghadapi tantangan manajemen SDM yang kompleks dengan kebutuhan 498.000 formasi guru ASN untuk menggantikan peran tenaga kerja non-ASN yang akan dihapus statusnya.
Kegagalan dalam melakukan rekrutmen masif sebelum tenggat waktu 2027 akan menyebabkan operational gap yang parah pada sektor jasa pendidikan nasional.
Ketidakpastian ini berpotensi menurunkan produktivitas pengajaran dan mengganggu stabilitas pasar tenaga kerja sektor publik yang selama ini ditopang oleh 2,3 juta tenaga pengajar non-ASN.
Komisi X DPR RI dijadwalkan melakukan audit kebijakan ini dalam rapat kerja 19 Mei 2026 guna memastikan transisi status kepegawaian tidak mengganggu indeks pembangunan manusia Indonesia. ***
