Honorer

Efisiensi Fiskal Daerah dan Risiko Operasional Sekolah Pasca-SE Mendikdasmen

Efisiensi Fiskal Daerah dan Risiko Operasional Sekolah Pasca-SE Mendikdasmen

garudaglobal.net — Kebijakan penghapusan status tenaga honorer mulai 1 Januari 2027 melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memaksa pemerintah daerah melakukan restrukturisasi anggaran pendidikan secara drastis dalam dua tahun ke depan. Langkah ini diambil untuk memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga kerja non-aparatur sipil negara paling lambat pada Desember 2024 yang lalu. Implementasi kebijakan ini memicu risiko fiskal bagi APBD karena pengalihan status menjadi PPPK menuntut alokasi gaji dan tunjangan yang jauh lebih besar dibandingkan skema upah honorer sebelumnya. "SE Mendiknas tersebut memakai siklus tahun anggaran sementara siklus pembelajaran menggunakan tahun ajaran.…
Read More