Tragedi Filisida di Siak: Risiko Hukum dan Urgensi Perlindungan Anak

Autopsi korban kekerasan anak di Siak

garudaglobal.net — Kepolisian Resor Siak resmi menahan seorang perempuan berinisial SAS (25) atas dugaan tindak pidana kekerasan fatal yang mengakibatkan kematian anak tirinya, FA (6).

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti penganiayaan berulang selama tiga hari yang memuncak pada cedera kepala berat akibat hantaman batu bata di meja makan.

Tersangka menghadapi konsekuensi hukum serius di bawah payung Pasal 80 Ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Benar, korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan seorang wanita berinisial SAS, yang merupakan ibu tiri korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).

Secara legal, status tersangka sebagai ibu tiri memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menambah sepertiga dari ancaman maksimal 15 tahun penjara karena posisi pelaku sebagai pengasuh.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa gagang sapu dan batu bata guna memperkuat konstruksi perkara dalam proses penuntutan di tingkat kejaksaan mendatang.

Baca Juga :  Krisis Lingkungan Riau: 15 Orang Ditangkap dalam Kasus Gajah Tanpa Kepala

Kasus ini menambah daftar panjang fenomena filisida di Indonesia, di mana catatan menunjukkan puluhan anak kehilangan nyawa setiap tahunnya di tangan orang tua atau wali mereka.

Penyidik berencana melakukan ekshumasi guna membuktikan apakah terdapat riwayat kekerasan jangka panjang (long-term abuse) di luar periode penganiayaan tiga hari yang dilaporkan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” tegas AKP Raja Kosmos Parmulais, Senin (11/5/2026).

Identifikasi pola kekerasan habitual ini menjadi sangat krusial bagi manajemen risiko perlindungan anak nasional, mengingat pemicu kekerasan sering kali berasal dari aktivitas domestik yang bersifat rutin. ***

By Maulana Ishaq