28
Mei
garudaglobal.net — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak dolar AS melalui KMK No. 23/MK/EF.2/2026 pada 27 Mei 2026, berlaku hingga 2 Juni 2026. Kurs ini menjadi acuan resmi pelunasan bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan PPh ekspor-impor. Tren kurs pajak USD terus meningkat sejak Januari 2026, dari Rp16.777 menjadi Rp17.294 pada 6–12 Mei 2026. Kurs Jisdor 19 Mei 2026 menembus Rp17.719, sementara kurs spot 25 Mei 2026 melampaui Rp17.700. "Masalah utama bukan defisit perdagangan, melainkan arus modal keluar," kata Pranjul Bhandari, Managing Director dan ASEAN Economist HSBC, Januari 2026. Dampak Fiskal dan Perdagangan Kenaikan kurs pajak meningkatkan beban PPN impor…
