Standardisasi Nikotin dan Tar: Mitigasi Risiko Kesehatan dan Stabilitas IHT

Uji Publik Pembatasan Nikotin dan Tar

GarudaGlobal.net — Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat regulasi produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar.

Kebijakan strategis ini mematok ambang batas nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang rokok, sebagai upaya menekan beban ekonomi kesehatan yang mencapai Rp 410 triliun per tahun. Langkah ini dipandang sebagai langkah krusial untuk memperbaiki indeks kualitas sumber daya manusia nasional sekaligus menyelaraskan standar industri domestik dengan tren regulasi global.

Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, menegaskan bahwa penyesuaian teknis ini merupakan urgensi saintifik yang tidak dapat ditunda lagi. “Pengaturan kadar nikotin ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan,” papar Santi dalam forum uji publik di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah investasi jangka panjang untuk menurunkan prevalensi perokok muda sesuai target Asta Cita sebesar 8,4 persen pada tahun 2029.

Optimalisasi Koordinasi Lintas Sektoral

Implementasi pembatasan ini dijalankan melalui mekanisme koordinasi ketat yang diatur dalam Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut memastikan adanya integrasi data antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah ada. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari persiapan teknis hingga pleno penetapan, berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Eskalasi Risiko Geopolitik Pasca Penembakan Prajurit UNIFIL di Ghandouriyeh

Menko PMK Pratikno menyatakan bahwa pemerintah sangat menyadari kompleksitas sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang memiliki multiplier effect luas terhadap perekonomian. “Saya pun menyadari industri hasil tembakau telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara,” ungkap Pratikno pada Sabtu (14/3/2026). Oleh karena itu, uji publik menjadi instrumen vital untuk menjamin kebijakan yang diambil tetap kredibel bagi pelaku pasar.

Analisis Kontraksi Industri dan Pasar Ilegal

Di sisi lain, sektor industri memberikan peringatan dini mengenai potensi guncangan supply chain akibat perbedaan karakteristik tembakau lokal yang memiliki kadar nikotin alami tinggi, yakni 2 hingga 8 persen. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menekankan bahwa kebijakan ini berisiko memberikan kontraksi besar pada produktivitas industri nasional. Henry khawatir batasan yang terlalu ketat tanpa mitigasi akan menurunkan daya serap tembakau petani lokal secara signifikan.

Selain dampak terhadap industri legal, muncul kekhawatiran mengenai eskalasi pasar rokok ilegal yang pada 2024 telah menyentuh angka 46 persen. Pemerintah merespons kekhawatiran ini dengan membuka ruang partisipasi publik hingga 30 Maret 2026 untuk mengumpulkan data lapangan yang lebih komprehensif. Upaya ini dilakukan agar regulasi pembatasan nikotin dan tar menjadi instrumen yang efektif dalam aspek kesehatan sekaligus menjaga stabilitas fiskal negara.***

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Dorong Efisiensi Fiskal Lewat Legalisasi Terstruktur CHT
By Eva