DJP Banten Blokir Rp330 Miliar, Target Pajak Kian Ketat

Ilustrasi Konsultasi Pelaporan Pajak di Kantor Pajak

garudaglobal.net — Kanwil DJP Banten memblokir 84 rekening wajib pajak pada 18–22 Mei 2026 dengan nilai tunggakan Rp330,6 miliar. Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengumumkan langkah ini pada konferensi pers di Serang, 26 Mei 2026.

Operasi melibatkan 12 KPP dan 15 bank nasional. Gerakan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat dan Berdampak” menjadi bagian dari strategi fiskal agresif untuk menjaga penerimaan negara.

Instrumen Hukum dan Kepatuhan

Pemblokiran dilakukan setelah serangkaian Surat Teguran dan Surat Paksa tidak diindahkan. Sesuai UU PPSP dan PMK Nomor 61 Tahun 2023, bank wajib menahan dana sesuai jumlah utang pajak dan melaporkan saldo ke DJP.

“Tindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan,” ujar Aim Nursalim Saleh, 26 Mei 2026.

Akun resmi @pajakDJPBanten menegaskan pada 28 Mei 2026 bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 84 wajib pajak dengan total tunggakan Rp330.664.197.474.

Dampak Fiskal dan Fakta Baru

Jika Rp330,6 miliar berhasil ditagih, kontribusinya setara 1,32 persen dari penerimaan pajak Banten hingga April 2026. Angka ini relevan dalam konteks target Rp94,6 triliun tahun 2026, naik 16,8 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  BPH Migas Batasi BBM Subsidi 50 Liter Guna Mitigasi Risiko Fiskal

DJP kini berwenang menyita saham penunggak pajak sesuai Perdirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025. Instrumen baru ini memperluas opsi penegakan fiskal, memberi tekanan tambahan pada kepatuhan korporasi.

Langkah administratif ini berjalan paralel dengan penyidikan pidana. Pada 13 Mei 2026, lima tersangka dari tiga perusahaan baja ditetapkan dengan dugaan penggelapan Rp580 miliar. Empat di antaranya WNA, menandakan fokus pada perusahaan asing yang tidak patuh.

Kasus baja melibatkan modus penjualan tanpa faktur pajak dan penggunaan rekening nominee. Kerugian negara dari PPN mencapai Rp583,2 miliar, sementara baru Rp45,2 miliar yang dibayar.

Strategi dua jalur DJP Banten menunjukkan konsistensi penegakan hukum fiskal. Negara hadir dengan instrumen hukum dan kebijakan baru, menekan risiko kebocoran penerimaan.

Penerimaan pajak Banten tumbuh 13,5 persen hingga April 2026 dengan realisasi Rp25,02 triliun. Sektor profesional melonjak 155,51 persen, real estat 46,92 persen, dan perdagangan besar 27,61 persen.

Target Rp94,6 triliun menuntut disiplin fiskal. Pemblokiran Rp330,6 miliar menjadi bukti bahwa DJP Banten mengedepankan kepastian hukum dan kepatuhan sebagai fondasi ekonomi regional. ***

Baca Juga :  Sentralisasi Ekspor Sawit Hambat Rantai Pasok dan Kepercayaan Global
By Chandra